Dzikir Dengan Suara Keras Disebut. Faedah dari syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahullah menyebutkan yang disunnahkan dalam setiap do a adalah dengan melirihkan suara kecuali jika ada sebab yang memerintahkan untuk menjaherkan. Jika pun kita cenderung dengan pendapat ulama yang tidak mengeraskan dzikir maka kurang bijak jika kita langsung mengingkari saudara kita yang mengikuti pendapat lainnya yang menyunahkan dzikir setelah sholat dengan suara keras dengan mengatakan bid ah apalagi sampai mengeluarkan pelakunya dari ahlus sunnah.
Kecuali mereka dikelilingi para malaikat dilimpahi rahmat diberi ketenangan ketentraman hati dan disebut sebut oleh allah di hadapan para makhluk di sekeliling nya hr. Seusai shalat tidak langsung bubar namun hendaknya kita merutinkan beristighfar dan bacaan dzikir lainnya. Tidak duduk sekelompok orang dengan berdzikir kepada allah swt.
Sedangkan dzikir khofiy disebut juga dzikir qalbi.
Secara berjamaah dibacalah apa yang disebut dzikir itu dengan suara keras diikuti suara tangisan sambil menggerak gerakkan anggota tubuh. Yang tepat adalah dzikir dilakukan secara individu tanpa dikomandoi dan tidak dengan suara keras. Kecuali mereka dikelilingi para malaikat dilimpahi rahmat diberi ketenangan ketentraman hati dan disebut sebut oleh allah di hadapan para makhluk di sekeliling nya hr. Seusai shalat tidak langsung bubar namun hendaknya kita merutinkan beristighfar dan bacaan dzikir lainnya.