website page counter

Ibu Menyusui Yang Tidak Berpuasa Karena Khawatir Kepada Diri Dan Anaknya Wajib

The best Images

Ibu Menyusui Yang Tidak Berpuasa Karena Khawatir Kepada Diri Dan Anaknya Wajib. Ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja jika khawatir terhadap kesehatan ibu hami dan anaknya mengenai ayat و ع ل ى ال ذ ين ي ط يق ون ه ف د ي ة ط ع ام م س ك ين dan wajib bagi orang orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah yaitu. Yang wajib adalah membayar fidyah sama saja baik khawatir atas dirinya janin maupun anaknya.

Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Menyusui Ada Pertimbangannya
Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Menyusui Ada Pertimbangannya from www.haibunda.com

Keringanan musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya tanpa membayar fidyah. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara ibu hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya ketika mereka berpuasa karena nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini. Hal pertama yaitu bagi ibu hamil dan menyusui yang diwajibkan melakukan qadla puasa bisa dilakukan setelah bulan ramadan atau setelah waktu menyusui berakhir sesuai dengan jumlah ibadah yang ditinggalkan.

Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika ia ed berpuasa karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak maka dia boleh berbuka tetapi dia harus meng qadha nya setelah itu karena posisinya seperti orang sakit.

Wanita yang hamil atau menyusui bila ia khawatir akan diri dan janinnya diperbolehkan berbuka tidak puasa kemudian ia wajib memberi makan orang miskin fidyah setiap harinya dan ia tidak wajib meng qadha mengganti puasanya menurut pendapat yang paling rajih. Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika ia ed berpuasa karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak maka dia boleh berbuka tetapi dia harus meng qadha nya setelah itu karena posisinya seperti orang sakit. Pendapat ini dikeluarkan oleh imam ahmad dalam sunannya 4 347 abd bin humaid. Menurut mazhab hanafi bahwa ibu hamil dan menyusui itu seperti orang yang sakit apabila mereka tidak berpuasa ramadhan maka wajib mengqadha puasanya saja dan tidak perlu membayar fidyah.

close