Membatalkan Puasa Dengan Sengaja. Dengan demikian hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur yang jelas berdasarkan syar i adalah haram. A sah b batal c wajib 3 antara berikut yang manakah perkara yang membatalkan puasa.
Syaikh zainuddin al malibari fath al muin 161. Simak al mughni 3 132 allahu a lam. Suami istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di siang hari puasa maka batal puasanya.
Riwayat pertama yang lebih kuat berdasarkan makna umum dari hadis abu hurairah radhiyallahu anhu di atas.
Apalagi kalau sengaja berkumur dengan berlebihan ini tentu saja bisa membuat puasamu tidak sah. Candu atau rokok atau dadah dan lain lain lagi. Dengan demikian hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur yang jelas berdasarkan syar i adalah haram. Dan menghisap melalui hidung nusyuk 2.