website page counter

Mengeluarkan Zakat Fitrah Hukumnya Makruh Jika Diberikan Sesudah Salat Idul Fitri

The best Images

Mengeluarkan Zakat Fitrah Hukumnya Makruh Jika Diberikan Sesudah Salat Idul Fitri. Ibnu majah dan abu dawud hukum zakat fitrah. Melaksanakan pembayaran zakat fitrah ini hukumnya adalah wajib bagi siapapun.

Bayar Zakat Fitrah Pas Idul Fitri Boleh Nggak Klikpositif Com Media Generasi Positif
Bayar Zakat Fitrah Pas Idul Fitri Boleh Nggak Klikpositif Com Media Generasi Positif from klikpositif.com

Zakat fitrah yang di keluarkan setelah shalat hari raya hukumnya makruh jika tidak ada udzur seperti menanti kerabat dekat atau orang. Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya yang menerima zakat pun sudah ada. Maka siapa saja yang melakukan membayarkan zakat fitrah tersebut setelah melaksanakan shalat idul fitri tidak lain itu hanyalah sebagian dari sedekah seperti biasanya.

Karena zakat fitrah merupakan tanggungan yang harus diberikan kepada mustahiqnya yang berhak menerima zakat karena itu mengakhirkan membayar zakat fitri tanpa ada udzur halangan setelah hari raya idul fitri hukumnya haram menurut madzhab syafiiyah.

Dari beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah di atas beserta hukumnya dapat disimpulkan bahwa waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa ramadhan dan paling lambat. Maka jika benda itu hilang ia wajib. Bahwasanya abdullah bin umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya 2 atau 3 hari sebelum idul fitri al muwaththa sehingga walaupun hukumnya makruhnamun alangkah lebih baik jika mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya idulfitri. Dari beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah di atas beserta hukumnya dapat disimpulkan bahwa waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa ramadhan dan paling lambat.

close