Shalat Ied Harus Dikerjakan Di Tanah Lapang Hal Ini Sesuai Dengan Hadis Yang Diriwayatkan Oleh. Perintah untuk keluar pada saat id mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Shalat ied di tanah lapang adalah sunnat oleh muhammad bin umar bin salim bazmul disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ied di tanah lapang dan tidak ke masjid kecuali karena alasan tertentu.
Fardhu kifayah ketika sudah ada yang melaksanakan maka gugur kewajiban bagi yang lain sebagaimana shalat jenazah. Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ied di tanah lapang dan tidak ke masjid kecuali karena alasan tertentu. Dengan demikian kesimpulan dari pendapat ini adalah jika dimudahkan untuk shalat id di tanah lapang atau di masjid maka itulah yang dilakukan.
Syariat pelaksanaan shalat ini dikerjakan secara berjamaah dan tempat pelaksanaannya dianjurkan di tanah lapang kecuali jika ada udzur cuaca seperti hujan atau angin.
1 dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di makkah yang semoga allah tambahkan padanya kemuliaan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terus menerus melakukannya. Para ulama sepakat akan disyari atkannya shalat ied tetapi mereka berbeda pendapat pada pelaksanaannya. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur.