Shalat Jamak. Allah berfirman dalam al qur an surat al baqarah 2 ayat 286. Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain misalnya shalat sunat rawatib.
Maksud dikumpulkan adalah mengerjakan dua shalat sekaligus dalam satu waktu shalat. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut turut muwalat. Beberapa kasus dan kondisi tertentu memperbolehkan umat muslim untuk menggabungkan jamak dan meringkas qashar salat wajib.
Shalat jamak merupakan mengumpulkan dua shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu pada waktu yang awal atau yang akhir.
Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rekaat dijama bersama isya dengan jama ta khir karena allah ta ala. Hukum shalat jamak adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darudat seperti dalam perjalanan jauh. Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai shalat jamak. Memang bepergian dalam jarak yang jauh dan lama membuat kita sering kerepotan untuk melaksanakan ibadah shalat tersebut.