Zakat Mal Diberikan Kepada Orang Tua. Ibn al mundzir al ijma ajman maktabah al furqan cet ke 2 1420 h 1999 m h. Para ulama telah sepakat ijma bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat muzakki harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.
Allah swt menjelaskan pemberian pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf kelompok yaitu. Sedangkan memberikan zakat kepada kerabat selain anak dan orang tua para ulama membolehkan selama mereka memiliki kriteria sebagai penerima zakat fakir miskin. Ibn al mundzir al ijma ajman maktabah al furqan cet ke 2 1420 h 1999 m h.
Sedangkan urusan membantu keluarga termasuk orang tua yang sakit maka jangan dicampur campur dengan kewajiban membayar zakat.
Para ulama telah sepakat ijma bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat muzakki harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya. Sebab zakat itu harus disetor kepada petugas zakat baca. Sesungguhnya sedekah sedekah zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir orang orang miskin pengurus pengurus zakat para muallaf yang di bujuk hatinya untuk memerdekakan budak. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunan.