Zakat Penghasilan Nisabnya Disamakan Dengan Kadar Zakat. Seperti halnya terkait pengaturan nisab ulama juga melakukan qiyas terhadap kadar hitungan zakat profesi. Zakat untuk emas dan perak berbeda nisabnya.
Terhitung dari pendapatan kasar brutto besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah pendapatan total keseluruhan dikali 2 5 persen menghitung dari pendapatan bersihnya netto. Zakat untuk emas dan perak berbeda nisabnya. Dengan qiyas tersebut maka zakat profesi dihitung sebesar 2 5 dari total penghasilan bruto.
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar 85 gram emas murni dan perak adalah 200 dirham setara 595 gram perak.
Untuk zakat profesi atau penghasilan saat ini ukurannya adalah setara dengan 520 kilogram beras dan wajib mengeluarkan zakat sebesar 2 5 persen. Zakat penghasilan dapat diawalkan yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus. Bila pada akhir tahun gaji tersebut setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masih memiliki sisa yang mencapai nisab maka bisa dikeluarkan zakatnya. Zakat untuk emas dan perak berbeda nisabnya.